Wednesday, November 29, 2017

Mencium Hajar Aswad hukumnya ada tiga, yaitu :

Ketika Rasulullah belum diangkat sebagai nabi diusianya yang 30 tahun, Mekkah dan  Masjidil Haram dilanda banjir besar. Karena khawatir akan meruntuhkan ka’bah, kaum quraisy melakukan renovasi besar-besaran terhadap bangunan tersebut.
Ka’bah kemudian dirobohkan dan dibangun mulai dari dasar. Rasulullah sendiri, ikut turun tangan, dalam pembangunan tersebut. Setelah pembangunan hampir selesai dan sampai dibagian peletakkan Hajar Aswad, perselisihan mulai terjadi diantara mereka selama 5 hari, tentang siapa yang lebih pantas untuk meletakkan batu hajar aswad tersebut, ke tempat semula.
Akhirnya mereka sepakat bahwa, yang meletakkan pertama kali adalah siapa yang pertama kali, masuk dari pintu masjid. Ternyata Rasulullah orangnya.
kabbah/dok.agronomi pertanian

Rasulullah memiliki cara, supaya semua orang, bisa terlibat untuk meletakkan batu. Caranya beliau, mengambil selendang dan meletakkan Hajar Aswad ditengah-tengah selendang tersebut. Kemudian beliau, menyuruh setiap kabilah, untuk memegang ujung-ujung dari kain tersebut, dan bersama-sama, untuk membawa batu tersebut, ke tempatnya.Hajar Aswad berasal dari surga. Awalnya batu ini berwarna putih. Namun, dia menjadi hitam, disebabkan oleh dosa manusia. Dalam sebuah hadits shahih, yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Hajar Aswad turun dari surga dalam keadaan lebih putih, dari pada susu. Lalu dosa-dosa Bani Adam lah yang membuatnya hitam.”.
Setiap hari, setiap jam, bahkan setiap menit, tak pernah sepi dari jemaah. Sebelum dan selesai tawaf, mereka berdesak-desakan, bahkan tak jarang sampai dorong-dorongan demi mencium batu yang diyakini dari surga tersebut.
Ada yang menggunakan strategi khusus, agar bisa mencium hajar aswad. Beberapa jemaah, menyusuri sisi kakbah dari rukun Yamani, lalu sedikit demi sedikit meringsek masuk ke depan hajar aswad. Sebagian jemaah lainnya datang dari arah depan, berbaris, berdesakan, sampai ke mulut hajar aswad. Kondisi ini semakin tak beraturan karena, ada jemaah juga yang sedang melakukan tawaf. Jemaah yang mengantre hajar aswad menghentikan arus jemaah yang tawaf.
Mencium Hajar Aswad hukumnya ada tiga, yaitu
Pertama. Mencium Hajar Aswad hukumnya Sunnah.  Hal ini jika dilakukan saat kita, sedang melakukan thawaf dimana ketika tiba, di sudut  Hajar Aswad lalu menciumnya. Begitu juga jika dilakukan pada setiap putaran.  Begitulah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para Sahabat, karena kita mencontoh sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Umar bin Khattab pernah berkata, “Sesungguhnya aku menciummu, dan aku tahu bahwa, engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270).
Kedua, Mencium Hajar Aswad hukumnya  Mubah. Yakni boleh boleh saja. Dikerjakan atau tidak tidak apa-apa. Hal ini jika kita mencium Hajar Aswad, saat tidak dalam melaksanakan thawaf. Misalnya begitu datang ke Masjid Al Haram  setelah  shalat tahiyyatul masjid,  langsung menuju kesudut Hajar Aswad, untuk menciumnya. Setelah berhasil, kembali lagi ke tempat  lain di sisi Masjid, baik untuk shalat, atau melakukan kegiatan lain, seperti membaca Quran, atau mungkin juga, kembali pulang ke pondokan.
Ketiga, Mencium Hajar Aswad hukumnya  Haram. Haram jika dikerjakan dengan mencelakakan diri, atau orang lain. Orang yang lemah, atau sakit yang secara fisik, tidak memungkinkan untuk “bertarung”, mencium Hajar Aswad, memaksakan diri melakukannya. Atau berbadan kuat, dan sehat tapi untuk menciumnya, dengan “menghalalkan segala cara”, hingga menubruk-nubruk, menyikut atau memukul orang lain.  Maka perbuatan mencium Hajar Aswad,  dengan jalan mencelakakan orang lain seperti itu adalah haram hukumnya .
dikisahkan dalam hadits, Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya”







0 comments:

Post a Comment

Followers

Popular Posts

Copyright © 2013. HAJI DAN UMRAH - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger