Larangan-larangan dalam haji yaitu seluruh
amal perbuatan yang dilarang dikerjakan. Jika seorang jamaah haji
mengerjakannya, ia wajib membayar Dam atau denda. Larangan-larangan haji ini
berlaku juga bagi yang sedang melaksanakan Umrah.
Larangan Haji ini lebih tepatnya disebut
larangan Ihram, karena larangan haji ini belaku pada saat jemaah haji atau
jamaah umrah masih diwajibkan memakai kain Ihram. Jika ada jamaah haji atau
umrah yang melanggar, artinya mengerjakan hal-hal yang dilarang di atas maka
yang bersangkutan harus membayar denda atau dam, untuk setiap kasus seekor
domba/kambing. Akan tetapi jika yang dilanggar adalah bersetubuh, maka hajinya
tidak sah atau batal.
LARANGAN DALAM HAJI
1. Memakai pakaian
yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
2. Menutup muka dan
kedua telapak tangan bagi perempuan yang sedang ihram.
3. Memakai harum-haruman
baik pada badan atau pakaian.
4. Mencukur atau
menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
5. Memotong kuku.
6. Menikah dan
menikahkan atau menjadi wali.
7. Besetubuh.
8. Berburu atau
membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
9. Menebang pohon atau
memotong rerumputan.
LARANGAN DALAM
UMROH
Larangan dalam Umroh disebut larangan-larangan
Ihram, karena larangan umroh ini belaku pada
saat jamaah umroh masih diwajibkan memakai kain Ihram.
Adapun larangan umroh yang harus dijauhi
jemaah laki-laki dan perempuan
1. Mencabut rambut
atau memotong kuku. Mencabut berarti disengaja, jika tidak disengaja maka tidak
dikenakan denda.
2. Mempergunakan
wangi-wangian dibadannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan
minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum
ihram, maka tidak mengapa.
3. Membunuh binatang
buruan atau menghalaunya atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih
dalam keadaan ihram.
4. Memotong dan menebang
pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah Haram, begitu
juga dengan mengambil /memungut barang
temuan, kecuali jika anda bermaksud
untuk mengumumkannya. Karena Rasulullah saw melarang semua perbuatan tersebut.
Larangan ini berlaku juga bagi yang tidak berihram.
5. Meminang atau
melangsungkan akad nikah, baik untuk
dirinya maupun untuk orang lain. Begitu juga mengadakan hubungan dengan istri
atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan Ihram
6. Larangan Umroh –
Membunuh Binatang
LARANGAN UMROH
UNTUK KAUM PRIA
1. Mengenakan
penutup kepala yang melekat. Adapun
menggunakan payung atau berteduh dibawah
atap kendaraan atau membawa barang-barang diatas kepala, tidaklah mengapa.
2. Memakai kemeja dan
semacamnya yang ada jahitanya (berjahit) untuk menutupi seluruh badannya
atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali tidak
mendapatkan sarung lalu memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian
mengenakan sepatu, maka tidak mengapa baginya.
LARANGAN
UMROH UNTUK KAUM WANITA
1. Bagi kaum wanita diharamkan saat kondisi ihram untuk menggunakan sarung tangan dan
menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka
dengan kaum pria yang bukan mahram, maka wajib ia menutup mukanya dengan
kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak berihram.
2. Apabila terlanjur
mengenakan pakaian berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan
wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau
tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan Dam. Dan hendaklah segera
menghentikan perbuatan-perbuatan tadi disaat ingat atau mengetahui hukumnya.
DAM
(DENDA)
Denda atau tebusan bagi mereka yang
menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan yang menjadi
peraturan yang telah ditetapkan dalam ibadah haji Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan –
larangan dalam Ihram atau tidak dapat
menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.
Ketentuan dam sebagai berikut:
1. Bila larangan pada
ihram kecuali bersetubuh, berburu atau membunuh binatang, mencabut atau
memotong pepohonan serta akad nikah, maka dam-nya adalah menyembelih seekor
kambing tau bersedekah kepada 6 orang miskin (2 mud = 1 1/5 kg) atau berpuasa 3
hari.
2. Suami istri
besetubuh, dam-nya adalah:
a) Menyembelih seekor
unta, atau
b) Menyembelih seekor
sapi, atau
c) Menyembelih 7 ekor
kambing, atau
d) Memberi makan fakir
miskin di tanah haram senilai harga seekor unta. Bila dilakukan sebelum
tahallul awal maka wajib membayar dam dan hajinya batal. Bila dilakukan setelah
tahallul akhir maka wajib membayar dam dan hajinya sah.
3. Akad nikah di waktu
ihram, sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal)
4. Jika seseorang melanggar larangan umroh seperti:
menutupo kepala dengan penutup apapun, mencukur rambut, memotong kuku,
menggunakan wangi-wangian, mengenakan pakaian berjahit, ia wajib membayar
fidyah, yaitu puasa tiga hari sampai 10 hari
atau memberi makan enam orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan
satu genggam gandum bahkan ada yang harus mentembelih binatang hadyu.
5. Menunaikan ibadah
haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara pelanggaran sebagai
a) Tidak Ihram dari
Miqat
b) Tidak Mabit I di
Muzdalifah
c) Tidak Mabit II di
Mina
d) Tidak melontar
Jumrah
e) Tidak melakukan
Tawaf Wada
6. Akad nikah di waktu
ihram, sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal);
Informasi yang sangat menarik sekali Semoga dengan tulisan ini bisa menginspirasi dan memberikan informasi yang terbaik buat teman teman pembaca, salam kenal dari kami
ReplyDeleteBuat yang sedang mencari Biro Umroh Solo yang amanah dan terpercaya bisa kontak kami, atau sedang mencari Paket Umroh Solo Semptember 2019 atau bahkan untuk
Paket Umroh Solo Oktober 2019 dan juga untuk
Paket Umroh Solo November 2019 kami juga sudah merencanakan untuk anda Terima Kasih