Masjid Bir Ali atau Dzul-hulaifah
PENGERTIAN
MIQAT DAN
TEMPAT MELAKSANAKAN MIQAT
PENGERTIAN
MIQAT
Pengertian Miqat dalam bahasa Arab adalah batas bagi
dimulainya ibadah haji yaitu batas-batas yang telah ditetapkan. Apabila
melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain
ihram dan berniat. Miqat digunakan dalam melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah
Pengertian Miqat
secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara
boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai
melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah
Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama’ah harus berpakaian Ihram
dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni – penghuni surga.
Jadi Miqat adalah
batas untuk beribadah haji yang meliputi batas waktu dan batas tempat. Miqat
terbagi 2 yaitu batas waktu disebut miqat zamani dan batas tempat yang disebut
miqat makani
PERBEDAAN
MIQAT MAKANI DAN ZAMANI
Miqat
makani ialah tempat kita menunaikan niat. Miqat makani bagi haji untuk orang
yang datang dari jauh terdapat 5 tempat
menurut jurusan daerah masing-masing. Tempat-tempat itu tersebut dalam hadis
Nabi saw. Miqat ini juga menjadi miqat umrah mereka. Orang yang tinggal di
Makkah atau kawasan sekitarannya miqat hajinya ialah tempat tinggalnya. Adapun
miqat umrahnya ialah tanah halal yang terdekat seperti Taneim atau yang jauh seperti
Ja’ranah. Tidak ada miqat zamani bagi amalan umrah. Miqat zamani bagi haji
ialah: mula daripada 1 Syawal hingga sejurus sebelum ajar 10 Zulhijjah.
MIQAT ZAMANI
Miqat Zamani adalah Miqat yang berhubungan
dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji
akan dilaksanakan. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah
ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda
waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama’ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa
yang dimaksud dengan Bulan – Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan
tertentu
Miqat zamani haji adalah bulan Syawal,
Dzulkaidah dan Dzulhijah, sedangkan miqat zamani umrah dapat dilakukan kapan
saja, kecuali umrah wajib yang merupakan rangkaian dari ibadah haji.
Miqat zamani adalah batas waktu syahnya
melaksanakan ibadah haji sesuai dengan firman Allah QS.2:197 Yang Artinya :
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi”
Waktu yang dihormati Allah adalah bulan
Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai dengan firman Allah QS. 2:194
Yang Artinya : “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut
dihormati berlaku hukum qishash”.
MIQAT MAKANI
MIQAT MAKANI yaitu miqat berdasarkan peta
atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian
Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah
Haji atau Umrah. Miqat Makani antara lain :
1. Makani/Berdasarkan
Tempat: yaitu tempat yang berihram darinya orang yang ingin melaksanakan haji
dan umrah, yaitu ada lima:
b. Juhfah: yaitu miqat
penduduk Syam, Mesir dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Ia adalah
satu perkampungan di dekat Rabigh. Dari kota Makkah berjarak sekitar 186 Km sebelah
barat laut Mekah. Sekarang orang-orang berihram dari Rabigh yang terletak
sebelah barat darinya.
c. Yalamlam: yaitu
miqat penduduk Yaman dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Yalamlam
adalah lembah yang berjarak 54 Km dari kota
Makkah sebelah selatan Mekah , sekarang dinamakan Sa’diyah. Bagi mereka yang
datang dari sebelah timur seperti Indonesia, Malaysia, Singapura dan kebanyakan
negara Asia lain, tempatnya tempatnya miqat kebanyakan di Yalamlam atau Jeddah
d. Qarnul-Manazil:
yaitu miqat penduduk Najd dan Tha`if dan yang sejajar dengannya atau
melewatinya. Sekarang dikenal dengan nama Sailul-Kabir. Di antaranya dan kota
Makkah berjarak sekitar 94 Km sebelah
timur Mekah, dan Wadi (lembah) Mahram adalah Qarnul-Manazil yang paling tinggi.
e. Zatu Irqin, suatu
tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak sekitar 94 km dari
Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.
Masjid Hudaibiyah (Tempat Miqat)
Alhamdulillah YAaaaaa Allah, dengan izin mu hamba dapat mengerjakan ibadah d rumah mu yg mulya.AAmiiin
ReplyDelete