Tuesday, August 2, 2016

Masjid Bir Ali atau Dzul-hulaifah


PENGERTIAN MIQAT DAN 
TEMPAT MELAKSANAKAN MIQAT

PENGERTIAN MIQAT
Pengertian Miqat  dalam bahasa Arab adalah batas bagi dimulainya ibadah haji yaitu batas-batas yang telah ditetapkan. Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan berniat. Miqat digunakan dalam melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah
Pengertian Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama’ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni – penghuni surga.

Jadi Miqat adalah batas untuk beribadah haji yang meliputi batas waktu dan batas tempat. Miqat terbagi 2 yaitu batas waktu disebut miqat zamani dan batas tempat yang disebut miqat makani


PERBEDAAN MIQAT MAKANI DAN ZAMANI

Miqat makani ialah tempat kita menunaikan niat. Miqat makani bagi haji untuk orang yang datang dari jauh terdapat  5 tempat menurut jurusan daerah masing-masing. Tempat-tempat itu tersebut dalam hadis Nabi saw. Miqat ini juga menjadi miqat umrah mereka. Orang yang tinggal di Makkah atau kawasan sekitarannya miqat hajinya ialah tempat tinggalnya. Adapun miqat umrahnya ialah tanah halal yang terdekat seperti Taneim atau yang jauh seperti Ja’ranah. Tidak ada miqat zamani bagi amalan umrah. Miqat zamani bagi haji ialah: mula daripada 1 Syawal hingga sejurus sebelum ajar 10 Zulhijjah.

MIQAT ZAMANI
Miqat Zamani adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji akan dilaksanakan. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama’ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan – Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu

Miqat zamani haji adalah bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijah, sedangkan miqat zamani umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali umrah wajib yang merupakan rangkaian dari ibadah haji.

Miqat zamani adalah batas waktu syahnya melaksanakan ibadah haji sesuai dengan firman Allah QS.2:197 Yang Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi”

Waktu yang dihormati Allah adalah bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai dengan firman Allah QS. 2:194 Yang Artinya : “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishash”.

MIQAT MAKANI

MIQAT MAKANI yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah. Miqat Makani antara lain :
1.   Makani/Berdasarkan Tempat: yaitu tempat yang berihram darinya orang yang ingin melaksanakan haji dan umrah, yaitu ada lima: 
a.    Dzul-hulaifah: yaitu miqat penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jaraknya dari kota Makkah sekitar 450 Km sebelah utara Kota Mekah. Miqat (Dzul-hulaifah) paling jauh dari kota Makkah. Tempat ini dinamakan pula Wadil-Aqiq dan masjidnya dinamakan Masjid Syajarah (pohon), ia berada di sebelah selatan kota Madinah. Di antara miqat ini dan kota Madinah berjarak 13 Km. Disunnahkan shalat di lembah yang penuh berkah ini.

b.   Juhfah: yaitu miqat penduduk Syam, Mesir dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Ia adalah satu perkampungan di dekat Rabigh. Dari kota Makkah berjarak sekitar 186 Km sebelah barat laut Mekah. Sekarang orang-orang berihram dari Rabigh yang terletak sebelah barat darinya.

c.    Yalamlam: yaitu miqat penduduk Yaman dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Yalamlam adalah lembah yang berjarak  54 Km dari kota Makkah sebelah selatan Mekah , sekarang dinamakan Sa’diyah. Bagi mereka yang datang dari sebelah timur seperti Indonesia, Malaysia, Singapura dan kebanyakan negara Asia lain, tempatnya tempatnya miqat kebanyakan  di Yalamlam atau Jeddah

d.   Qarnul-Manazil: yaitu miqat penduduk Najd dan Tha`if dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Sekarang dikenal dengan nama Sailul-Kabir. Di antaranya dan kota Makkah berjarak sekitar 94 Km   sebelah timur Mekah, dan Wadi (lembah) Mahram adalah Qarnul-Manazil yang paling tinggi.

e.    Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak sekitar 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.


 Masjid Hudaibiyah (Tempat Miqat) 


Monday, August 1, 2016





MASJID AISYAH  DI TAN'IM TEMPAT MIQOT TERDEKAT DI MEKAH
 

Masjid Aisyah. Masjid Aisyah diambil dari  nama isteri Nabi Muhammad SAW, Aisyah ra. Masjid ini dijadikan tempat miqot jemaah dari Mekkah

Masjid Aisyah ini terletak di Tan'im, sekitar 7,5 km dari Masjidil Haram. masjid ini disebut Masjid Aisyah karena pada saat haji wada', tahun 9 Hijriyah istri Rasulullah SAW yaitu Aisyah binti Abu Bakar ra,  tidak bisa melaksanakan umrah bersama-sama karena sedang udzur (haid). Lalu Rasulullah memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Siti Aisyah) untuk mengantarkan ke Tan’im guna melaksankan umrah, yakni setelah mengerjakan haji pada bulan Dzul Hijjah.” Jadi, di tempat inilah istri Rasulullah SAW yaitu Aisyah binti Abu Bakar ra melaksanakan miqat untuk umrahnya.

Tan’im adalah salah satu tempat miqat umrah bagi penduduk Makkah dan orang-orang yang bermukim di Makkah karena tempatnya dekat dan transportasi lebih mudah dijangkau. Mengambil miqot dari Ta’im setiap hendak umrah , ini berlaku bagi setiap orang yang tinggal di Makkah,  baik untuk sementara ataupun menetap. Letaknya di sebelah utara Masjidil Haram dengan jarak kira-kira 7.5 km di pinggir jalan raya menuju kota suci Madinah, sekaligus menjadi pembatas utara Tanah Haram.

Yang pertama kali membangun masjid tersebut adalah, Muhammad bin Ali Assyafi'ie. Masjid ini sering direnovasi dari masa ke masa dan terakhir oleh  King Malik Fahd bin Abdul Aziz Al-Saud. Masjid dengan luas 6000 meter persegi, dan luas keseluruhan 84.000 meter persegi. Untuk memudahkan jamaah yang akan mengambil miqot umroh, masjid ini di lengkapi dengan fasilitas yang lengkap, tempat mengambil air wuduk dan toliet yang cukup luas, dan lapangan parkir yang mampu menampung ratusan bis besar dan kecil. Masjid  Tan'im mempunyai dua menara setinggi 50 meter, pada malam hari nampak lampu menara seperti mata kelinci dari kejauhan.

Masjid Aisyah sebagai  tempat miqot jemaah dari Mekkah. Selain itu terdapat juga Masjid Hudaibiyah sekitar 26 km dari masjidil Haram. Barang siapa yang ingin melaksanakan haji dari kota Makkah, maka sunnahnya adalah berihram darinya. Dan jika ia berihram dari tanah halal niscaya cukup. Barang siapa yang ingin melaksanakan umrah dari penduduk Makkah, ia berihram dari tanah halal di luar tanah haram, seperti Masjid ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di Tan’im atau Ji’ranah, ia berihram dari tempat yang paling mudah atasnya. Maka jika ia berihram untuk umrah dari tanah haram dengan sengaja dalam keadaan mengetahui hukumnya, maka ihramnya sah akan tetapi ia berdosa dan wajib atasnya untuk bertaubat dan istighfar
 


MALAKSANAKAN SA'I 
 ANTARA BUKIT SAHFA DAN MARWAH


PENGERTIAN  SA'I

Pengertian Secara Bahasa yaitu Sa’i berasal dari kata sa’aa-yas’aa yang berarti berjalan, berupaya dan bermaksud. Sedangkan secara istilah, sa’i adalah melakukan perjalanan antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali setelah melaksanakan thawaf.
Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 158 yang artinya “Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan Sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui”.
Sa’i merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji dan umroh. Sa’i diwajibkan berdasarkan ayat di atas, dan riwayat yang menyebutkan bahwa beliau melaksanakan sa’i antara Shafa dan Marwah. Nabi  bersabda,“Laksanakanlah sa’i karena Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.” (HR. Daruquthni).

BUKIT SHAFA DAN MARWAH

Bukit Shafa (Klik Video) dan Marwah adalah dua buah bukit yang terletak dekat dengan Ka’bah (Baitullah). Bukit Shafa dan Marwah ini memiliki peranan sangat penting dalam sejarah Islam, khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Jarak antara kedua bukit ini kurang lebih 394,5 m. Sehingga keseluruhan jarak yang ditempuh dalam melaksanakan tujuh kali putaran sa’i antara Shafa dan Marwah adalah 2761,5 m, menjadi salah satu dari rukun haji dan umrah. 

Pelaksanaan Sa’i antara bukit Shafa dan Marwah melestarikan pengalaman Siti Hajar r.a (Ibu Ismail as) ketika mondar-mandir antara kedua bukit itu untuk mencari air minum bagi dirinya dan puteranya, disaat beliau kehabisan air, ditempat yang sangat tandus, dan tiada seorangpun dapat dimintai pertolongan. Nabi Ibrahim as tidak berada di tempat, berada di tempat yang sangat jauh di Syam. Kasih sayang seorang ibu yang mendorong Siti Hajar mondar-mandir hingga 7 kali pulang balik antara bukit Shafa dan Marwah itu. Jarak antara bukit Shafa dan Marwah adalah kurang lebih 400 meter.

Sa'i antara Shafa dan Marwah(ADA TIGA LANTAI) adalah salah satu rukun dari rukun-rukun haji dan umrah. Apabila seseorang menengerjakan haji atau umrah tidak mengerjakan sa'i antara kedua bukit ini, batallah haji dan umrahnya


SYARAT PELAKSANAAN SA’I MENJADI SAH

1.      Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah .
2.      Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Pergi ke Marwah adalah satu putaran dan kembali ke Shafa adalah satu putaran.
3.      Harus dilakukan setelah melaksanakan thawaf, baik thawaf qudum atau thawaf ifadhah.
4.      Tidak menyimpang terlalu jauh dari jalur antara keduanya.


PERBUATAN SUNAH DALAM SA’I

1.      Menaiki bukit Shafa dan Marwah setinggi kurang lebih tubuh manusia.
2.      Berdoa dan berzikir sepanjang perjalanan sa’i.
3.      Berjalan dengan tenang sepanjang putaran dan berlari agak cepat di antara dua tanda hijau.
4.      Setiap putaran dilakukan dengan muwalah, yaitu terus dan langsung serta tidak terputus.
5.      Suci dari hadas dan najis.
6.      Melakukan muwalah antara pelaksanaan sa’i dengan pelaksanaan thawaf, shalat sunah thawaf dan menyentuh Hajar Aswad bila memungkinkan .
7.      Membaca doa yang dianjurkan ketika melaksanakannya.
8.      Menutup aurat.
9.      Melakukan idhthiba’, yaitu menjadikan kain ihram di bawah ketiak sebelah kanan seperti ketika melaksanakan thawaf.


Followers

Popular Posts

Copyright © 2013. HAJI DAN UMRAH - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger