MASJID BIR ALI ATAU MASJID DZULHULAIFAH
Menurut Sejarahnya, Masjid Bir Ali mengalami renovasi beberapa kali. Pada
masa pemerintahan Gubernur Madinah Umar bin Abdul Aziz (87 -93 Hijriyah),
kemudian oleh Zaini Zainuddin Al Istidar pada tahun 861 Hijriyah (1456 Masehi),
selanjutnya pada jaman Dinasti
Usmaniah dari Turki dengan dibantu seorang muslim dari India pada tahun 1090
Hijriyah (1679 Masehi), dan terakhir oleh Raja
Abdul Aziz yang memerintah Kerajaan Saudi Arabia dari tahun (1981 sampai 2005
M). Masjid yang awal mulanya kecil dan sederhana, sekarang menjadi bangunan indah ini. Seluruh
areal masjid luasnya sekitar 9.000 meter persegi yang terdiri dari 26.000 meter
persegi bangunan masjid, dan 34.000 taman, lapangan parkir, dan paviliun.
Masjid bersejarah ini pun kini jadi bangunan yang megah dan dilengkapi fasilitas untuk para jamaah yaitu kurang
lebih dari 500 toilet dan kamar mandi. Lahan parkirannya juga sangat luas bisa
menampung ratusan mobil dan bus. Maka
setiap harinya Masjid Bir Ali dapat menampung 4.000 jamaah dari berbagai
negara yang mengambil miqat untuk Haji dan Umrah
Masjid ini dibangun tepat di pohon yang menjadi lokasi
peristirahatan Nabi Muhammad saw dalam perjalanan menuju Makkah. Masjid ini
disebut Bir Ali karena sahabat Ali Bin Abi Thalib pernah membuat sumur di sini.
Sumur dalam bahasa arab adalah bir. Namun sumur itu saat ini sudah tidak ada lagi
Masjid Bir Ali terletak di Dzulhulaifah kira-kira 10 km dari
pusat kota Madina atau Berjarak 450 km
dari Makkah Al-Makarommah . Karena itu masjid
ini kerap disebut sebagai Masjid Dzulhulaifah(Klik Video). Selain itu masjid ini juga kerap
disebut Masjid Ihram dan Masjid Miqat,
Masjid Bir Ali adalah tempat yang ditetapkan Rasulullah SAW
sebagai awal untuk menjalankan ibadah Haji & Umroh. Di miqat ini jamaah
Haji & Umroh mengenakan kain ihram, menjalankan salat dua rakaat, dan
membaca niat umrah.Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumroh
melewati miqat tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram, maka wajib kembali ke
miqat untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam (fidyah), namun haji
dan umrahnya sah. Jika ia berihram sebelum miqat, maka haji dan umrahnya sah,
namun dinilai makruh.
Sebagaimana disyariatkan, ada 3 hal yang harus diamalkan
saat mengambil miqat, termasuk miqat di Masjid Bir
Ali ini, yaitu:
(1) mandi sunnat ihram dan memakai pakaian ihram;
(2) shalat sunnat ihram 2 rakaat; dan
(3) berniat ihram serta bertalbiyah
0 comments:
Post a Comment