BEBERAPA PENGERTIAN IBADAH HAJI
1. Hukum
Ibadah Haji adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan (memenuhi
rukun Islam), dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi yang sudah
melaksanakan ibadah haji hukumnya sunnah.
2. Ibadah
Haji adalah berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa'i dan
wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi
mencapai ridho Allah. Waktu mengerjakan ibadah haji di
mulai sejak 1 Syawal hingga menjelang terbit fajar malam ke sepuluh Zulhijah.
3. Ibadah Haji merupakan salah satu dari rukun Islam.
yakni pada rukun yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu
laki-laki maupun perempuan bagi yang mampu dan telah memenuhi syarat. Orang yang
melakukan ibadah haji wajib memenuhi ketentuan-ketentuannya. Ketentuan haji
selain pengertian haji diatas, juga syarat haji, rukun haji, wajib haji,
larangan haji, tata cara haji, serta sunnah-sunnah haji.
4. Menunaikan ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim
yang mampu mengerjakannya dan seumur hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan
haji lebih dari satu, hukumnya sunah. Allah SWT. berfirman dalam Surah Ali
Imran Ayat 97 yaitu: Yang Artinya: ....Dan
(diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke
Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam. (Q.S. Ali Imran/3:97).
5. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan
bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan
berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan
pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
6. Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al
Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan
amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas
adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat
wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
7. Ibadah haji hanya dapat dilaksanakan sekali dalam
setahun yaitu pada pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat Wuquf di Arafah,
karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah. Selain hanya bisa
dilakukan sekali dalam setahun ibadah haji juga memerlukan waktu pelaksanaan
yang lebih lama dan juga menggunakan tenaga yang lebih banyak untuk
menjalaninya
BEBERAPA PENGERTIAN IBADAH UMRAH
1. Hukum Ibadah
Umrah adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan dan bagi orang
yang bernazar. Sedangkan bagi orang-orang yang melaksanakan Umrah kedua kali
dan seterusnya hukumnya sunat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di luar
musim haji(kecuali pada waktu wukuf dan hari-hari Tasyrik).
2. Ibadah
Umrah Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan Tawaf, Sa'i, dan
memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi
mencapai ridha Allah.
3. Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan
serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan
bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari
Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah.
Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah
Haji
4. Ibadah umrah merupakan ibadah yang hukumnya sunnah
atau tidak wajib dilaksanakanan, waktu untuk melaksanakan ibadah umrah tidak
terbatas atau dapat dilakukan disetiap hari kecuali jika waktu pelaksanaan haji
maka hanya ibadah haji yang bisa berlangsung.
0 comments:
Post a Comment