URUTAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI
PENGERTIAN HAJI
Pengertian Haji secara literal, haji adalah maksud atau tujuan. Secara terminologi syariah haji adalah
bermaksud pergi ke Baitullah di Makkah untuk melaksanakan ibadah haji
DALIL DASAR HUKUM HAJI
Hukum
haji adalah wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim (fardhu 'ain) yang
mampu melaksanakannya secara finansial dan fisikal. Dalil dasar Quran dan hadits terkait ibadah
haji: kewajiban haji, macam-macam haji, syarat rukun haji.- QS Ali Imron
3:97 Yang artinya: mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah.
SYARAT HAJI YANG HARUS
DIPENUHI
Syarat
Haji menjadi wajib dilaksanakan bagi seorang muslim apabila memenuhi syarat di
bawah. Apabila tidak terpenuhi syarat ini, hajinya tetap sah. Misalnya, anak
kecil naik haji.
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat (tidak gila)
3. Baligh atau dewasa
4. Merdeka(bukan budak)
5. Mampu untuk melakukannya
RUKUN HAJI
Rukun
Haji yaitu pekerjaan dalam ibadah haji yang harus dilakukan dan tidak boleh
diwakilkan dan tidak sah hajinya apabila ditinggalkan. Meninggalkan salah satu
rukun haji akan gugur atau tidak sah ibadah haji tersebut. Rukun haji ada enam,
yaitu sebagai berikut.
1.
Ihram
Ihram
adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram,
pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit. Pakaian tidak berjahit hanya
berlaku bagi laki-laki disertai niat haji atau umroh di miqat
2.
Wuquf di Arafah
Wuquf
di Arafah yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Padang Arafah pada waktu
zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit
fajat tanggal 10 Zulhijah (pada bulan haji).
3.
Tawaf Ifadhah
Tawaf
Ifadhah yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4.
Sa'i
Sa'i di
antara Safa dan Marwah yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan
Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.Ketentuan sai harus
dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah.
5.
Tahallul
Tahallul
yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6.
Tertib
Tertib
yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal. Artinya,
harus berurutan dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting
rambut (Tahallul)
NIAT HAJI
Bacaan
niat haji adalah sebagai berikut: Labbaik
Allahumma Hajjan
Artinya:
Ya Allah kupenuhi panggilanMu untuk berhaji.
WAJIB DILAKSANAKAN
DALAM IBADAH HAJI
Wajib
Haji yaitu pekerjaan dalam ibadah haji yang harus dikerjakan serta wajib
membayar dam jika meningalkan yaitu:
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah
dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada
tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal
10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik
(tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf
perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang
saat ihram.
SUNNAH DILAKSANAKAN
DALAM IBADAH HAJI
Perbuatan
yang disunnahkan dalam ibadah haji adalah sbb:
1. Mandi sunat Ihram.
2. Bertalbiah.
3. Melakukan tawaf qudum bagi orang
yang mengerjakan haji ifrad dan haji qiran.
4. Bermalam di Mina pada malam Arafah.
5. Berlari-lari kecil dan sopan-santun
ketika melakukan Tawaf
URUTAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI
1.
IHRAM DARI MIQÂT.
Melakukan
ihram dari Miqat(Klik) yang telah ditentukan Ihram dapat dimulai sejak awal bulan
Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan
berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang
artinya “aku datang memenuhi panggilanmu
ya Allah, untuk berhaji”.
Kemudian
berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat: Labbaik
Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata
laka wa al-mulk, lâ syarîkalaka Artinya: Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu;
Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian,
segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-
Mu.
2.
WUKUF DI ARAFAH.
Dilaksanakan
pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai
terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim
dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur’an, shalat
jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
3.
MABÎT DI MUZDALIFAH
Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini
mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di
Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat
menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-harâm (monumen suci) atau
Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat
subuh ketika fajar telah menyingsing.
4.
MELONTAR JUMRAH ‘AQABAH
Dilakukan
di bukit ‘Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian
menyembelih hewan kurban.
5.
TAHALLUL
Tahalul
adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan
haji. Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah ‘aqobah,
dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah
tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang
dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks. Bagi yang ingin melaksanakan
tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan
membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan
melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam),
lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan
shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian
melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan
berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu
mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Dengan demikian, seluruh
perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya
kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari
terbenam untuk mabît di sana.
6.
MABÎT DI MINA
Dilaksanakan
pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11,
12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah
ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi
yang menghendaki nafar awal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah
jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja.
Tetapi
bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada
tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari),melontar jumrah dilakukan selama
tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan selesainya melontar jumrah maka
selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7.
TAWAF IFÂDAH.
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa’i. Lalu
melakukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah
asal.