MALAKSANAKAN SA'I
ANTARA BUKIT SAHFA DAN MARWAH
PENGERTIAN SA'I
Allah SWT telah berfirman dalam
Surat Al-Baqarah ayat 158 yang artinya “Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah
sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah
atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan Sa'i antara keduanya.
Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka
sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui”.
Sa’i merupakan salah satu rukun
dalam ibadah haji dan umroh. Sa’i diwajibkan berdasarkan ayat di atas, dan
riwayat yang menyebutkan bahwa beliau melaksanakan sa’i antara Shafa dan
Marwah. Nabi bersabda,“Laksanakanlah sa’i karena Allah
telah mewajibkan sa’i atas kalian.” (HR. Daruquthni).
BUKIT SHAFA DAN MARWAH
Sa'i antara Shafa dan Marwah(ADA TIGA LANTAI) adalah salah satu rukun dari rukun-rukun haji dan umrah. Apabila seseorang menengerjakan haji atau umrah tidak mengerjakan sa'i antara kedua bukit ini, batallah haji dan umrahnya
SYARAT PELAKSANAAN SA’I MENJADI SAH
2. Dilakukan sebanyak tujuh
kali putaran. Pergi ke Marwah adalah satu putaran dan kembali ke Shafa adalah
satu putaran.
3. Harus dilakukan setelah
melaksanakan thawaf, baik thawaf qudum atau thawaf ifadhah.
4. Tidak menyimpang terlalu
jauh dari jalur antara keduanya.
PERBUATAN SUNAH DALAM SA’I
1. Menaiki bukit Shafa dan Marwah setinggi kurang lebih tubuh manusia.
2. Berdoa dan berzikir
sepanjang perjalanan sa’i.
3. Berjalan dengan tenang
sepanjang putaran dan berlari agak cepat di antara dua tanda hijau.
4. Setiap putaran dilakukan
dengan muwalah, yaitu terus dan langsung serta tidak terputus.
5. Suci dari hadas dan
najis.
6. Melakukan muwalah antara
pelaksanaan sa’i dengan pelaksanaan thawaf, shalat sunah thawaf dan menyentuh
Hajar Aswad bila memungkinkan .
7. Membaca doa yang
dianjurkan ketika melaksanakannya.
8. Menutup aurat.
9. Melakukan idhthiba’,
yaitu menjadikan kain ihram di bawah ketiak sebelah kanan seperti ketika
melaksanakan thawaf.
0 comments:
Post a Comment