Sunday, July 31, 2016




MASJID BIR ALI ATAU MASJID DZULHULAIFAH 


Menurut Sejarahnya, Masjid Bir Ali mengalami renovasi beberapa kali. Pada masa pemerintahan Gubernur Madinah Umar bin Abdul Aziz (87 -93 Hijriyah), kemudian oleh Zaini Zainuddin Al Istidar pada tahun 861 Hijriyah (1456 Masehi), selanjutnya  pada jaman Dinasti Usmaniah dari Turki dengan dibantu seorang muslim dari India pada tahun 1090 Hijriyah (1679 Masehi), dan  terakhir oleh Raja Abdul Aziz yang memerintah Kerajaan Saudi Arabia dari tahun (1981 sampai 2005 M). Masjid yang awal mulanya  kecil dan sederhana, sekarang menjadi bangunan indah ini. Seluruh areal masjid luasnya sekitar 9.000 meter persegi yang terdiri dari 26.000 meter persegi bangunan masjid, dan 34.000 taman, lapangan parkir, dan paviliun. 

Masjid bersejarah ini pun kini jadi bangunan yang megah dan dilengkapi fasilitas untuk para jamaah yaitu  kurang lebih dari 500 toilet dan kamar mandi. Lahan parkirannya juga sangat luas bisa menampung ratusan mobil dan bus. Maka setiap harinya Masjid Bir Ali dapat menampung 4.000 jamaah dari berbagai negara yang mengambil miqat untuk Haji dan Umrah

Masjid ini dibangun tepat di pohon yang menjadi lokasi peristirahatan Nabi Muhammad saw dalam perjalanan menuju Makkah. Masjid ini disebut Bir Ali karena sahabat Ali Bin Abi Thalib pernah membuat sumur di sini. Sumur dalam bahasa arab adalah bir. Namun sumur itu saat ini sudah tidak ada lagi

Masjid Bir Ali terletak di Dzulhulaifah kira-kira 10 km dari pusat kota Madina atau Berjarak 450 km dari Makkah Al-Makarommah  . Karena itu masjid ini kerap disebut sebagai Masjid Dzulhulaifah(Klik Video). Selain itu masjid ini juga kerap disebut Masjid Ihram dan Masjid Miqat,


Masjid Bir Ali adalah tempat yang ditetapkan Rasulullah SAW sebagai awal untuk menjalankan ibadah Haji & Umroh. Di miqat ini jamaah Haji & Umroh mengenakan kain ihram, menjalankan salat dua rakaat, dan membaca niat umrah.Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumroh melewati miqat tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram, maka wajib kembali ke miqat untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam (fidyah), namun haji dan umrahnya sah. Jika ia berihram sebelum miqat, maka haji dan umrahnya sah, namun dinilai makruh.

Sebagaimana disyariatkan, ada 3 hal yang harus diamalkan saat mengambil miqat, termasuk miqat di Masjid Bir Ali ini, yaitu:
(1) mandi sunnat ihram dan memakai pakaian ihram;
(2) shalat sunnat ihram 2 rakaat; dan
(3) berniat ihram serta bertalbiyah




           

0 comments:

Post a Comment

Followers

Popular Posts

Copyright © 2013. HAJI DAN UMRAH - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger